SIM BARU
PERSYARATAN
Usia :
SIM A, C dan D pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Foto copy KTP
Surat Keterangan Kesehatan
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERPANJANGAN SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM asli yang kan diperpanjang
- Surat keterangan Kesehatan dari dokter
- Membayar Biaya Administrasi SIM di loket BRI
PENINGKATAN GOLONGAN SIM
- Minimal telah memiliki SIM selama 1 tahun
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan
- Lulus ujian teori dan praktek.
- Membayar Biaya Administrasi SIM di loket BRI
MUTASI SIM
MUTASI KELUAR DAERAH
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Baur SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang akan dituju.
- Melapor kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
MUTASI MASUK DAERAH
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas asal wilayah.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Membayar Biaya Administrasi SIM di loket BRI
PERSYARATAN SIM HILANG / RUSAK
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan Laporan Kehilangan SIM dari Kepolisian
- Melampirkan KTP
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Membayar Biaya Administrasi SIM di loket
*jika KTP juga hilang harap mengurus terlebih dahulu
PERSYARATAN SIM INTERNASIONAL
- Foto copy KTP
- SIM yang masih berlaku
- Foto copy pasport
- Foto 4×6 ( 5 lembar ) untuk pria memakai dasi, wanita memakai blazer background warna biru
- Materai 6000
PENDAFTARAN SIM ON LINE
- Isi form pendaftaran dengan data yang benar yang ada di sini
- Tunggu konfirmasi dari petugas melalui email Anda
- Silahkan datang ke kantor Sat Lantas Polres Kebumen dengan membawa persyaratan yang telah diberikan melelui email konfirmasi pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas kami.
BIAYA PENERBITAN SIM
- SIM A BARU : Rp. 120.000,-
- SIM A PERPANJANGAN : Rp. 80.000,-
- SIM BI BARU : Rp. 120.000,-
- SIM BI PERPANJANGAN : Rp. 80.000,-
- SIM BII BARU : Rp. 120.000,-
- SIM BII PERPANJANGAN : Rp. 80.000,-
- SIM C BARU : Rp. 100.000,-
- SIM C PERPANJANGAN : Rp. 75.000,-